Pengikut

Bismillahirahmanirrahim

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Akhi wa ukhti fillah.
Mencintai adalah benih dari kasih sayang
Membaca memaknai kehidupan


Rabu, 10 Oktober 2012

Kesimpulan Diskusi Ulumul Hadits

1.      Mengapa dilarang untuk menulis hadits?
Karena pada zaman Rasulullah shallahu alaihi wa salam hanya dianjurkan untuk menulis Al Quran dan menghafal hadits bukan untuk menulis hadits selain itu pula takut akan tercampur dengan penulisan isi Al Quran dengan Hadits. Maka itulah alasan pelarangan dari penulisan hadits.
§  Perlu diketahui di sini bahwa mengingat hadits akan mendapatkan pahala yang banyak sehingga para sahabat memperkuat hafalan dengan spirit tinggi dan rasul mendoakan kepada sahabat pnghafal hadits tersebut.

§  Ada hadits yang mengatakan bahwa halal darahnya untuk membunuh orang yang memfitnah Nabi. Hal ini menimbulkan pertanyaan yakni pada zaman Rasulullah terdapat seorang nenek buta yang memfitnah rasul yang pada saat itu rasul hanya memberikan makanan kepada nenek tersebut dan tidak membunuhnya. Maka dari konteks tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat hadits nasah yang menghapuskan hadits lain pada keadaan tertentu. Pemberlakuan hadits tersebut sesuai dengan keadaan pada kejadian itu sendiri.
Pendapat yang lain dari teman: Pada kejadian itu nenek tersebut tidak mengetahui siapa Rasul sehingga nenek tersebut ketika mendapatkan perlakuan istimewa dari Rasul menyatakan diri untuk masuk Islam.
§  Menegok pada zaman rasulullah ada yang meludahi Rasulullah yang secara tidak langsung dapat dikategorikan telah menghina Rasulullah. Nabi tidak marah malah pada suatu ketika itu yang meludahi Rasulullah tidak lagi meludahi Nabi hal ini membuat Rasul menanyai sahabat mengapa yang meludahainyai itu tidak lagi meludahi Rasulullah. Dalam hal ini kita dapat melihat pigur Rasulullah yang bijaksana. Rasul sebagai teladan(contoh bagi umat muslim) yang membawa nama Islam menyeru umatnya dengan bijaksana. Maka dapat dianalisa bahwa jika masih ada cara yang halus dalam menyeru kepada kebaikan maka mengapa tidak untuk memberlakukan hal ini. Pemberlakuan akan dibunuh tersebut itu  kalau sudah keterlaluan sehingga hal ini dapat berdampak kepada pengajakan perang.

2.      Apakah yang dimaksud dengan hadits maknawi?
Hadits maknawi adalah hadits yang matannya berbeda tetapi tujuan dan makna penyampaiannya mempunyai pengertian yang sama dari penyampaian Rasulullah shallahu alaihi wa salam. Hadits ini tidak terdapat pandangan perbedaan dalam segi maknanya.
Hadits lafzi adalah hadits yang matannya mempunyai kesamaaan dengan tujuan dan makna penyampaian hadits dari Rasulullah.
§  Adil itu berarti menempatkan pada tempatnya. Keadilan rawi berarti apabila rawi tersebut melakukan perbuatan tercela maka cacat keadilannya Yang juga kita ketahui syarat hadits perawinya harus adil. Jadi cacat yang dimaksud berarti apabila akhlakul karimah yang ditampilkan oleh seorang rawi tidak bertentangan dengan apa yang dilarang Allah. Cacat di sini pula tidak melakukan kedustaan akan hadits yang disampaikan itu. Jika melakukan kedustaan maka perlu dipertanyakan akan hadits tersebut sehingga hal ini dapat menjadi penolakan dalam syarat dari penerimaan hadits tersebut .

§  Pada masa tabi’in ulama Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan kepada orang yang dibawahnya untuk mengumpulkan hadits yang tersebar dari berbagai daerah sehingga terkumpullah hadits tersebut. Dengan menghimpun hadits tersebut menjadi satu bab per bab dalam karangan maka pencampuran dalam hadits maudu dengan sahih tersebut dapat diatasi.
Tabi’in kurang melakukan observasi kepada hadits tersebut yang hanya sekedar mengumpulkan hadits bukan untuk diseleksi.

§  Hadits maudu adalah hadits yang mengugurkan nisab yang tidak dianjurkan dan disabdakan oleh rasulullah.

Tidak ada komentar: