Pengikut

Bismillahirahmanirrahim

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Akhi wa ukhti fillah.
Mencintai adalah benih dari kasih sayang
Membaca memaknai kehidupan


Minggu, 07 Oktober 2012

Pengertian Hadits Shahih


Shahih menurut bahasa lawan dari kata Saqim (sakit). Kata shahih juga telah menjadi kosakata bahasa Indonesia dengan arti sah; sempurna sehat (tiada segalanya); pasti. Pengertian hadits shahih secara definitif eksplisif belum dinyatakan oleh ahli hadits dari kalangan al-muttaqaddimin (sampai abad III H). Mereka pada umumnya memberikan penjelasan mengenai  criteria penerimaan hadits yang dipegangi. Diantaranya pernyataan-pernyataan mereka adalah: tidak diterima periwayatan suatu hadits kecuali yang bersunber dari orang-orang yang tsiqqat, tidak diterima periwayatan suatu hadits yang bersumber dari orang-orang yang tidak dikenal memiliki pengetahuan hadits, dusta, mengikuti hawa nafsu, orang-orang yang ditolak kesaksiannya.
Gambaran mengenai pengertian hadits shahih agak jelas setelah imam Syafi’I memberikan ketentuan bahwa riwayat suatu hadits dapat dijadikan hujjah, apabila:
1.      Diriwayatkan oleh para perawi yang dapat dipercaya pengalaman agamanya; dikenal sebagai orang yang jujur memahami dengan baik hadits yang diriwayatkan mengetahui perubahan arti hadits bila terjadi perubahan lafaznya; mampu meriwayatkan hadits secara lafaz; terpelihara hapalannya, bila meriwayatkan hadits secara lafaz, bunyi hadits yang diriwayatkan sama dengan punya hadist yang diriwayatkan oleh orang lain; dan terlepas dari tadlis (penyembunyian cacat).
2.      Rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi SAW, atau dapat juga tidak sampai kepada nabi.
Dilihat dari pernyataan seperti ini, imam Syafi’I di pandang sebagai ulama yang mula-mula menetapkan kaidah keshahihan hadits. Pendapat ini sangat logis, sebab bila di kaji pernyataan imam Syafi’I tersebut bukan hanya berkaitan dengan sanad, akan tetapi berkaitan juga dengan mattannya. Hal ini dapat di lihat pada pernyataan tentang keharusan mengetahui hadits yang diriwatkan dengan lafadz sebagai mana di sebutkan diatas. Sehingga dengan criteria-kriteria seperti ini, kiranya sulit dikatakan bahwa haditsnya tidak shahih.

Tidak ada komentar: