Pengikut

Bismillahirahmanirrahim

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Akhi wa ukhti fillah.
Mencintai adalah benih dari kasih sayang
Membaca memaknai kehidupan


Kamis, 11 Oktober 2012

Dermaga Penantian


Di balik dermaga aku menanti
Sepercik kasih kan membelai jemari
Tiada kata yang terucap hanya kebisuan yang kudapat
Sang kekasih tak kulihat
                        Aku hanya menanti sosok yang kucari
Berharap jeritan hati kan terkikis
Mencari dirimu di balik dermaga ini
Hanya letih yang singgah di hati
Menantimu menjemput pintu hati yang terbuka
Ibarat asa yang tak terlukis
Ke mana engkau duhai sang mentari?
Lara hati memikirkanmu
Engkau tak jua datang
Menjemput belaian rinduku
Seiring waktu yang menghapus setitik asa
Apakah kau takkan berlabuh
Kepada diri di dermaga ini?
Tetesan air mataku mengalir
Membasahi relung jiwa yang tersiksa
Jawabkan uraian kata rindu dalam belenggu
Berlabuhlah duhai sang mentari
Terangi aku dengan sinar cintamu
Ku ingin membagi rasa ini
Dalam ikatan suci dari dirimu
Aku hanya menanti
Di atas dermaga yang tak jemu

Resensi Film Jika Aku Menjadi


Jika aku menjadi merupakan TV show yang menampilkan cerita nyata tanpa rekayasa.Penonton dapat menyaksikan acara ini setiap hari.Acara ini menampilkan kehidupan orang yang berada di bawah yang tetap mampu bertahan hidup dan tidak mengeluh untuk mempertahankan kehidupannya.
Edisi Selasa,14 Februari 2012 acara ini menanyangkan tentang seorang Kakek yang ditinggal oleh istrinya karena sakit parah.Sang Kakek yang bernama Sadin menghabiskan banyak uang untuk kesembuhan istrinya.Dia menjual kambing miliknya untuk kesembuhan sang istri tercinta.Cinta memang dapat membuat orang mengorbankan segalanya.Itulah yang dirasakan oleh Bapak Sadin.Bapak Sadin ditinggal oleh istrinya sudah dua tahun,dia juga ditinggal oleh anak-anaknya yang merantau.Selama enam tahun dan sampai sekarang semua anaknya belum pulang.Ingin rasanya dia berjumpa dan berkumpul dengan anak dan cucunya.Itulah harapan dan doa yang terbersit dibalik Kakek yang tegar menghadapi realita kehidupan ini.
Sadrina,mahasiswi yang membantu Bapak Sadin merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Sadin yang tidak kenal putus asa dan selalu berjuang itu.Dia mengeluarkan air mata ikut merasakan kepedihan yang dialami Bapak Sadin.Acara ini memang bukanlah rekayasa bahkan air mata sekalipun bukanlah rekayasa belaka karena air mata keluar dari hati nurani dengan sendirinya tanpa buatan.
Bersama Bapak dia mencari kayu untuk dijual kepada yang warga dengan biaya per ikat kayu sebesar 5000 rupiah.Mungkin bagi orang kaya uang 5000 bukanlah uang yang berharga namun bagi Bapak Sadin itu adalah uang yang tak bernilai harganya.Di samping mencari kayu,Bapak Sadin juga menjual kacang panjang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Di belakang rumahnya yang ditumbuhi oleh kacang panjang mereka memetik kacang panjang yang daunnya kecil-kecil dengan cara diputar.Banyak semut sehingga Sadrina merasakan gatal-gatal.Tapi,dia tetap membantu Bapak Sadin sampai menjualkannya kepada masyarakat yang per ikatnya dihargai 1000 menjadi 2000 rupiah.Untunglah bantuan berupa tenaga itu membuahkan hasil sekarang ikatan kacang panjang itu terjual semua.Rezeki memang sudah  diatur,tetapi jika manusia itu tidak bekerja dan berdoa maka rezeki itu tidak akan hadir dan jemputlah rezekimu dengan bekerja keras dan doa.
Acara kuda lumping merupakan kesenian tradisi yang ada di tempat Bapak Sadin.Bapak juga menjadi sesepuh di acara ini.Sesepuh di sini bertugas menyembuhkan orang-orang kesurupan.Tiba acara yang dimainkan oleh para wanita berkuda lumping yang juga kesurupan.Sadrina ikut menari menuruti gaya tarian para wanita itu.Jikalau musik berhenti,para wanita tadi akan berhenti menari.Lalu satu per satu wanita itu disembuhkan semuanya.Setelah acara selesai,mereka pun pulang pada sore hari.
Di akhir acara itu,Sadrina memberikan dua ekor kambing,sembako,pakaian batik,dan sebuah sepeda untuk Bapak.Dia berharap apa yang diberikannya itu dapat bermanfaat untuk Bapak Sadin.Bapak Sadin hanya dapat berdoa untuk membalas kebaikan Sadrina itu.
Acara ini memang layak ditonton oleh remaja dan dewasa karena dengan menonton acara ini dapat memberikan pelajaran yang sangat berharga kepada para penonton bahwa hidup janganlah putus asa,lebih bersemangat,dan tidak mengeluh dalam hidup.Terbukti acara ini mempu membuat para penonton bersyukur dengan apa yang ada.

Rabu, 10 Oktober 2012

Kesimpulan Diskusi Pancasila


1.      Bagaimana cara menyalurkan aspirasi masyarakat bawah kepada pemerintah?
Jawab: Kita bisa menyalurkan aspirasi itu melalui RT, lalu RT akan menyalurkan aspirasi itu kepada RW sampai ke tingkat jenjang pemerintahan. Akan tetapi hal ini akan membuat aspirasi yang ditujukan kepada pemerintah menjadi lambat dalam menanggapi apa yang dirasakan oleh masyarakat bawah. Ada cara lain yakni dengan menggunakan media massa seperti koran yang kemungkinan besar dapat menunjang tercapainya aspirasi masyarakat bawah. Aspirasi ini dapat melalui koran yang berkaca nasional di mana ini dapat dilihat secara langsung oleh pemerintahan kita. Aspirasi ini pula akan mencegah rakyat Indonesia dari gejolak anarkis.

2.      Apakah hukum pemerintahan Indonesia sesuai dengan hukum Islam?
Jawab: Seperti kita ketahui bahwa Negara Indonesia bukanlah Negara Islam, bukan pula menerapkan sistem Negara kerajaan Islam tetapi Negara Indonesia menjunjung demokrasi. Apabila kita menggunakan hukum Islam seperti memotong tangan ketika mencuri maka itu akan bertentangan dengan hak asasi manusia. Di sinilah letak ketidaksesuaian antara hukum pemerintahan dengan hukum Islam. Seperti kita ketahui lagi  bahwa dalam sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dijelaskan di Indonesia ini bukan hanya agama Islam saja yang mempunyai aturan akan tetapi bermacam-macam agama non-Muslim pun juga mempunyai aturan-aturan dalam kehidupan. Menengok sejarah akan rumusan pancasila yang berbunyi pada sila pertama ketuhanan dengan menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya maka hal ini cenderung akan membuat umat Islam menjalankan apa yang tercermin dari sila pertama itu sedangkan umat non-Muslim tidak menerapkan hal yang sesuai dengan Islam. Maka dihapuslah sila pertama tersebut sehingga berubah menjadi ketuhanan yang maha esa di mana hal ini akan membuat sikap saling menghormati hak-hak satu sama lain dalam beragama.

-          Pemberlakuan hukum Islam yang seperti memotong tangan itu memang hanya Negara Aceh atau Saudi Arabia saja yang menerapkan hukum itu. Apabila diterapkan di Indonesia maka akan terwujud sikap mendahulukan diri sendiri(egois) yang akan merenggangkan tali persatuan Indonesia. Karena kita ketahui pula bahwa kita hidup saling ketergantungan yang membutuhkan satu sama lain.
-          Kita berada dalam lingkungan pemerintahan maka kita harus mengikuti aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah dengan catatan aturan tersebut tidak melanggar dari norma-norma agama.

3.      Bagaimana cara menanamkan etika kepada diri sendiri?
Jawab: Etika merupakan perilaku yang mencerminkan moral seseorang yang sesuai dengna aturan yang ada. Cara menanamkan etika ini dengan  meluruskan niat terhadap etika yang ingin dibentuk yang selalu terfokus terhadap penanaman etika itu sendiri. Melalui dari diri sendiri seperti mengubah kelakuan yang kurang baik dalam diri misalnya suka terlambat maka diubah menjadi sikap yang disiplin dalam setiap saat. Pendidikan dalam keluarga akan membentuk etika dalam penanaman moral seseorang. Keluarga memberikan arahan terhadap anak yang akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang penanaman etika seorang anak. Lingkungan juga akan membentuk aturan yang berperan penting dalam proses penanaman etika ke dalam diri seseorang. Apabila lingkungannya baik maka baik pula etika yang ditonjolkan oleh seseorang.
4.      Bagaimanakah sila yang menjiwai itu?
Jawab: Sila yang menjiwai itu artinya kita menerapkan sila pertama yang sebagai penunjang bagi sila kedua sampai kelima. Apabila dalam sila itu terdapat kesalahan atau penyimpangan maka hal itu akan membuat sila yang lain tidak dapat dijiwai. Berarti sila menjiwai akan membentuk pelakunya menerapkan apa yang bersumber pada pancasila dan tidak menyimpang dengan apa yang tertera dalam pancasila itu.




Kesimpulan Diskusi Ulumul Hadits

1.      Mengapa dilarang untuk menulis hadits?
Karena pada zaman Rasulullah shallahu alaihi wa salam hanya dianjurkan untuk menulis Al Quran dan menghafal hadits bukan untuk menulis hadits selain itu pula takut akan tercampur dengan penulisan isi Al Quran dengan Hadits. Maka itulah alasan pelarangan dari penulisan hadits.
§  Perlu diketahui di sini bahwa mengingat hadits akan mendapatkan pahala yang banyak sehingga para sahabat memperkuat hafalan dengan spirit tinggi dan rasul mendoakan kepada sahabat pnghafal hadits tersebut.

§  Ada hadits yang mengatakan bahwa halal darahnya untuk membunuh orang yang memfitnah Nabi. Hal ini menimbulkan pertanyaan yakni pada zaman Rasulullah terdapat seorang nenek buta yang memfitnah rasul yang pada saat itu rasul hanya memberikan makanan kepada nenek tersebut dan tidak membunuhnya. Maka dari konteks tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat hadits nasah yang menghapuskan hadits lain pada keadaan tertentu. Pemberlakuan hadits tersebut sesuai dengan keadaan pada kejadian itu sendiri.
Pendapat yang lain dari teman: Pada kejadian itu nenek tersebut tidak mengetahui siapa Rasul sehingga nenek tersebut ketika mendapatkan perlakuan istimewa dari Rasul menyatakan diri untuk masuk Islam.
§  Menegok pada zaman rasulullah ada yang meludahi Rasulullah yang secara tidak langsung dapat dikategorikan telah menghina Rasulullah. Nabi tidak marah malah pada suatu ketika itu yang meludahi Rasulullah tidak lagi meludahi Nabi hal ini membuat Rasul menanyai sahabat mengapa yang meludahainyai itu tidak lagi meludahi Rasulullah. Dalam hal ini kita dapat melihat pigur Rasulullah yang bijaksana. Rasul sebagai teladan(contoh bagi umat muslim) yang membawa nama Islam menyeru umatnya dengan bijaksana. Maka dapat dianalisa bahwa jika masih ada cara yang halus dalam menyeru kepada kebaikan maka mengapa tidak untuk memberlakukan hal ini. Pemberlakuan akan dibunuh tersebut itu  kalau sudah keterlaluan sehingga hal ini dapat berdampak kepada pengajakan perang.

2.      Apakah yang dimaksud dengan hadits maknawi?
Hadits maknawi adalah hadits yang matannya berbeda tetapi tujuan dan makna penyampaiannya mempunyai pengertian yang sama dari penyampaian Rasulullah shallahu alaihi wa salam. Hadits ini tidak terdapat pandangan perbedaan dalam segi maknanya.
Hadits lafzi adalah hadits yang matannya mempunyai kesamaaan dengan tujuan dan makna penyampaian hadits dari Rasulullah.
§  Adil itu berarti menempatkan pada tempatnya. Keadilan rawi berarti apabila rawi tersebut melakukan perbuatan tercela maka cacat keadilannya Yang juga kita ketahui syarat hadits perawinya harus adil. Jadi cacat yang dimaksud berarti apabila akhlakul karimah yang ditampilkan oleh seorang rawi tidak bertentangan dengan apa yang dilarang Allah. Cacat di sini pula tidak melakukan kedustaan akan hadits yang disampaikan itu. Jika melakukan kedustaan maka perlu dipertanyakan akan hadits tersebut sehingga hal ini dapat menjadi penolakan dalam syarat dari penerimaan hadits tersebut .

§  Pada masa tabi’in ulama Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan kepada orang yang dibawahnya untuk mengumpulkan hadits yang tersebar dari berbagai daerah sehingga terkumpullah hadits tersebut. Dengan menghimpun hadits tersebut menjadi satu bab per bab dalam karangan maka pencampuran dalam hadits maudu dengan sahih tersebut dapat diatasi.
Tabi’in kurang melakukan observasi kepada hadits tersebut yang hanya sekedar mengumpulkan hadits bukan untuk diseleksi.

§  Hadits maudu adalah hadits yang mengugurkan nisab yang tidak dianjurkan dan disabdakan oleh rasulullah.

Minggu, 07 Oktober 2012

Catatan Nasihat Someone

1. Analisa yang membuatmu menjadi rumit atau sebaliknya;
2. Hanya doa yang mampu mengubah takdir tetapi diingat pula di sini ada terdapat ikhtiar;
3. Tiada kesuksesan tanpa cucuran keringat dan air mata;
4. Berhenti sejenak untuk mempertimbangkan keputusan;
5. Agama berbanding lurus dengan pengetahuan;
6. Mencoba membangun aura dan perilaku yang positif;
7. Ada saat di mana kamu harus menentukan pilihanmu sendiri tidak menggantungkan kepada orang lain keputusan itu.

Ulumul Hadits

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Hadits merupakan hukum Islam yang ke dua setelah Al-Qur’an. Sebagai salah satu sumber otoritas Islam ke dua setelah Al-Qur’an, sejumlah literatur hadits memiliki pengaruh yang sangat menentukan dan menjadi sumber hukum dan inspirasi agama.
Keberadaan dan kedudukannya tidak diragukan, namun karena pembukuan hadits baru dilakukan beberapa tahun setelah Nabi wafat,  ditambah lagi dengan kenyataan sejarah bahwa banyak hadits dipalsukan, maka keabsahan hadits yang beredar dikalangan kaum muslimin diperdebatkan oleh para ahli.
Hadits itu terdiri dari yang diterima (yakni yang shahih) dan yang ditolak (yakni yang dlaif) itulah pembagian hadits secara garis besar. Tetapi para ahli hadits membagi hadits dalam tiga bagian: hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dlaif. Dalam makalah ini hanya akan dibahas mengenai hadits hasan dan hadits shahih.

B.     RUMUSAN MASALAH
1. Kriteria Hadits Shahih dan Hadits Hasan
2.Macam-macam Hadits Shahih dan Hadits Hasan
3.Contoh  Hadits Sahih dan Hadits Hasan
4. Kehujjahan(tanda/bukti) hadis shahih dan hadits hasan

C.    TUJUAN
1.    Melatih mahasiswa menyusun paper dalam upaya lebih meningkatkan pengetahuan dan kreatifitas mahasiswa.
2.    Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami masalah kriteria, macam, contoh dan kehujjahan dari sebuah hadits shahih dan hadits hasan.




D.    METODE PENULISAN
Dari banyak metode yang penulis ketahui, penulis menggunakan metode kepustakaan. Pada zaman modern ini metode kepustakaan tidak hanya berarti pergi ke perpustakaan tapi dapat pula dilakukan dengan pergi ke warung internet (warnet). Penulis menggunakan metode ini karena jauh lebih praktis, efektif, efisien, serta sangat mudah untuk mencari bahan dan data – data tentang topik ataupun materi yang penulis gunakan untuk makalah ini.
























BAB II
PEMBAHASAN

A.    HADIST SHAHIH
1.      Pengertian
      Kata “shahih” berasal dari bahasa Arab, as-shahih, bentuk jamaknya asshiha’ dan berakar pada kata shahaha, dari segi bahasa kata ini memiliki beberapa arti, diantaranya yaitu selamat dari penyakit, bebas dari a’ib atau cacat. Sedang pengertian hadits adalah : khabar (berita).
Pengertian Hadits Shahih secara istilah adalah
الحديث الصحيح هوالحديث الدى اتصل سنده بنقل العد ل الضا بط عن العدل الضا بط الى منتهاه ولايكون شاداولا معلل
Artinya: hadits yang bersambung sanadnya yang diriwatkan oleh rawi yang adil dan dhabit dari rawi lain yang juga adil dan dhabit sampai akhir sanad, dan hadits itu tidak janggal serta tidak mengandung cacat (illat).

2.      Syarat-syarat
Syarat-syarat hadis shahih dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.       Sanadnya Bersambung
Maksudnya adalah tiap-tiap perowi dari perowi lainnya benar-benar mengambil secara langsung dari orang yang ditanyanya, dari sejak awal hingga akhir sanadnya.
Untuk mengetahui dan bersambungnya dan tidaknya suatu sanad, biasanya ulama’ hadis menempuh tata kerja sebagai berikut;
1.      Mencatat semua periwayat yang diteliti,
2.      Mempelajari hidup masing-masing periwayat,
3.      Meneliti kata-kata yang berhubungan antara para periwayat dengan periwayat yang     terdekat dalam sanad, yakni apakah kata-kata yang terpakai berupa haddasani, haddasani, akhbarana, akhbarani, ‘an,anna, atau kasta-kata lainnya.

b.      Perawinya Bersifat Adil
Maksudnya adalah tiap-tiap perowi itu seorang Muslim, bersetatus Mukallaf  (baligh), bukan fasiq dan tidak pula jelek prilakunya.
Dalam menilai keadilan seorang periwayat cukup dilakuakan dengan salah satu teknik berikut:
1.      keterangan seseorang atau beberapa ulama ahli ta’dil bahwa seorang itu bersifat adil,  sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab jarh wa at-ta’dil.
2.      ketenaran seseorang bahwa ia bersifast adil, sdeperti imam empat Hanafi,Maliki, Asy-Syafi’i, dan Hambali.
Khusus mengenai perawi hadis pada tingkat sahabat, jumhur ulama sepakat bahwa seluruh sahabat adalah adil. Pandangan berbeda datang dari golongan muktazilah yang menilai bahwa sahabat yang terlibat dalam pembunuhan ‘Ali dianggap fasiq, dan periwayatannya pun ditolak.
c.       Perawinya Bersifat Dhobith
Maksudnya masing-masing perowinya sempurna daya ingatannya, baik berupa kuat ingatan dalam dada maupun dalam kitab (tulisan).
Dhobith dalam dada ialah terpelihara periwayatan dalam ingatan, sejak ia maneriama hadis sampai meriwayatkannya kepada orang lain,sedang, dhobithdalam kitab ialah terpeliharanya kebenaran suatu periwayatan melalui tulisan.
Adapun sifat-sifat kedhobitan perowi, nmenurut para ulama, dapat diketahui melalui:
1.      kesaksian para ulama
2.      berdasarkan kesesuaian riwayatannya dengan riwayat dari orang lain yang telah dikenal kedhobithannya.
d.      Tidak Syadz
Maksudnya ialah hadis itu benar-benar tidak syadz, dalam arti bertentangan atau menyalesihi orang yang terpercaya dan lainnya.
Menurut al-Syafi’i, suatu hadis tidak dinyastakan sebagai mengandungsyudzudz, bila hadis itu hanya diriwayatkan oleh seorang periwayat yang tsiqah,sedang periwayat yang tsiqah lainnya tidak meriwayatkan hadis itu. Artinya, suatu hadis dinyatakan syudzudz, bila hadisd yang diriwayatkan oleh seorang periwayat yang tsiqah tersebut bertentengan dengan hadis yang dirirwayatkan oleh banyak periwayat yang juga bersifat tsiqah.
e.       Tidak Ber’ilat
Maksudnya ialah hadis itu tidak ada cacatnya, dalam arti adanya sebab yang menutup tersembunyi yang dapat menciderai pada ke-shahih-an hadis, sementara dhahirnya selamat dari cacat.
‘Illat hadis dapat terjadi pada sanad mapun pada matan atau pada keduanya secara bersama-sama. Namun demikian, ‘illat yang paling banyak terjadi adalah pada sanad, seperti menyebutkan muttasil terhadap hadis yang munqati’ ataumursal.
3.         Macam-macam
Para ahli hadis membagi hadis shahih kepada dua bagian, yaitu shahih li-dzatidan shahih li-ghoirih. Perbedaan antara keduanya terletak pada segi hafalan atau ingatan perowinya. pada shahih li-dzatih, ingatan perowinya sempurna, sedang pada hadis shahih li-ghoirih, ingatan perowinya kurang sempurna.
a.     Hadis Shahih li dzati
Maksudnya ialah syarat-syarat lima tersebut benar-benar telah terbukti adanya,bukan dia itu terputus tetapi shahih dalam hakikat masalahnya, karena bolehnya salah dan khilaf bagi orang kepercayaan.
b.    Hadis Shahih Li Ghoirihi
Maksudnya ialah hadis tersebut tidak terbukti adanya lima syarat hadis shahih tersebut baik keseluruhan atau sebagian. Bukan berarti sama sekali dusta, mengingat bolehnya berlaku bagi orang yang banyak salah.
4.         Contoh-contoh
Adapun contoh-contoh hadits shahih sebagai berikut:
a.     Dari Abi Abdurrahman Abdillah bin Umar bin Khattab ra. berkata: Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: "Bangunan Islam itu atas lima perkara Mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad itu Utusan Allah, Mendirikan Shalat, Mengeluarkan Zakat, Mengerjakan Haji ke Baitullah dan Puasa bulan Ramadhan." (Bukhari - Muslim)
b.    Dari Abi Hamzah Anas bin Malik ra. pelayan Rasulullah saw dari Nabi saw telah berkata: "Tidak sempurna iman seseorang diantaramu hingga mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri."  (Bukhari - Muslim)
c.     Dari Ibni Mas'ud ra. telah berkata: Telah bersabda Rasulullah saw: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali disebabkan salah satu dari tiga perkara: Duda/janda yang berzina, Pembunuhan dibalas bunuh, Orang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jama'ah (murtad)."  (Bukhari - Muslim)
d.    Dari Abu Musa (Abdullah) bin Qais al-asy'ary r.a. berkata: Rasulullah saw ditanya mengenai orang-orang yang berperang karena keberanian, karena kebangsaan atau karena kedudukan manakah diantara semua itu yang disebut fisabilillah? Rasulullah saw menjawab, "Siapa yang berperang semata-mata untuk menegakkan kalimatullah (agama Allah) maka itulah fisabilillah."
(Bukhari - Muslim)
e.     Dari Abu Bakrah (Nufa'i) bin al Harits ats Tsaqafy berkata: Rasulullah saw bersabda, "Apabila dua orang Muslim berhadapan dengan pedang masing-masing maka pembunuh dan terbunuh keduanya sama-sama masuk neraka. Abu Bakrah bertanya, "Ya Rasulullah, yang membunuh jelas masuk neraka tetapi mengapa yang terbunuh juga demikian? Rasulullah saw menjawab, "Karena ia juga memiliki niat sungguh-sungguh akan membunuh lawannya."
(Bukhari - Muslim)
5.         Kehujahannya
Hadis yang telah memenuhi persyaratan hadis shahih wajib diamalkan sebagai hujah atau dalil syara’ sesuai ijma’ para uluma hadis dan sebagian ulama ushul dan fikih. Kesepakatan ini terjadi dalam soal-soal yang berkaitan dengan penetapan halal atau haramnya sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah.
Sebagian besar ulama menetapkan dengan dalil-dalil qat’i, yaitu al-Quran dan hadis mutawatir. oleh karena itu, hadis ahad tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan aqidah.



B.     HADITS HASAN
1.      Pengertian
     Secara bahasa, hasan berarti al-jamal, yaitu indah. Hasan juga dapat juga berarti sesuatu sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. Sedangkan para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan hadis hasan karena melihat bahwa ia meupakan pertengahan antara hadis shahih dan hadis dha’if, dan juga karena sebagian ulama mendefinisikan sebagai salah satu bagiannya. Sebagian dari definisinya yaitu:
1.      definisi al- Chatabi: adalah hadis yang diketahui tempat keluarnya, dan telah mashur rawi-rawi sanadnya, dan kepadanya tempat berputar kebanyakan hadis, dan yang diterima kebanyakan ulama, dan yang dipakai oleh umumnya fukoha
2.      definisi Tirmidzi: yaitu semua hadis yang diriwayatkan, dimana dalam sanadnya tidak ada yang dituduh berdusta, serta tidak ada syadz(kejangalan), dan diriwatkan dari selain jalan sepereti demikian, maka dia menurut kami adalah hadis hasan.
3.      definisi Ibnu Hajar: beliau berkata, adalah hadis ahad yang diriwayatkan oleh yang adil, sempurna ke-dhabit-annya, bersanbung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz (janggal) maka dia adalah hadis shahih li-dzatihi, lalu jika ringan ke-dhabit-annya maka dia adalah hadis hasan li dszatihi.
Kriteria hadis hasan sama dengan kriteria hadis shahih. Perbedaannya hanya terletak pada sisi ke-dhabit-annya. yaitu hadis shahih lebih sempurna ke-dhabit-annya dibandingkan dengan hadis hasan. Tetapi jika dibandingkan dengan ke-dhabit-an perawi hadis dha’if tentu belum seimbang, ke-dhabit-an perawi hadis hasan lebih unggul.
2.      Kriteria-kriteria
Untuk kriteria hadits hasan hampir sama dengan kriteria hadits shahih. Perbedaannya hanya terletak pada sisi ke-dhabith-annya. Hadits shahih ke-dhabith-an seluruh perawinya harus sempurna, sedang dalam hadits hasan, kurang sedikit ke-dhabith-annya jika dibandingkan dengan hadits shahih. ke-dhabith-an perawi hadits hasan nilainya memang kurang jika dibandingkan dengan perawi hadits shahih, karena ke-dhabith-an para perawi hadits shahih sangat sempurna.


3.      Macam-macam
Para ulama ahli hadits membagi hadits hasan menjadi dua bagian, yaitu:
a.         Hadits Hasan Li Dzatih
Adalah hadits yang sanadnya bersambung, dinukil oleh periwayat yang adil dan dhabith, namun kedhabithannya tidak sempurna, meski tidak terdapat syadz dan ‘illat padanya.
b.         Hadits Hasan Li Ghairih
Adalah hadits di bawah derajat hasan yang naik ke tingkatan hadits hasan, karena hadits lain yang menguatkannya atau hadits Hasan Li Ghairih adalah hadits dhaif yang karena dikuatkan oleh hadits yang lain, meningkat hasan.
4.      Contoh-contoh
Hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Al-Hasan bin Urfah Al-Maharibi dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abi Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda:
اعمار امتي ما بين الستين الي السبعين واقلهم من يجوز دلك
Artinya: ”Usia umatku sekitar antara 60-70 tahun dan sedikit sekali yang melebihi demikian itu.”
Para perawi hadits diatas tsiqah semua kecuali Muhammad bin Amr dia adalah shaduq (sangat benar). Oleh para ulama hadits nilai ta’dil shaduq tidak mencapai dzabit tamm sekalipun telah mencapai keadilan, kedhobithannya kurang sedikit jika dibandingkan dengan ke-dhobith-an shahih seperti tsiqatun (terpercaya) dan sesamanya.
5.      Kehujjahnnya
Hadis hasan sebagai mana halnya hadis shahih, meskipun derajatnya dibawah hadis shahih, adalah hadis yang dapat diterima dan dipergunakan sebagai dalil atau hujjah dalam menetapkan suatu hukum atau dalam beramal. Paraulama hadis, ulama ushul fiqih, dan fuqaha sepakat tentang kehujjahan hadis hasan.



BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pengertian dari:
1.      Hadits Shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya yang diriwatkan oleh rawi yang adil dan dhabit dari rawi lain yang juga adil dan dhabit sampai akhir sanad, dan hadits itu tidak janggal serta tidak mengandung cacat (illat).
2.      Hadits Hasan ialah Hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil, kurang sedikit ke dhabitannya, tidak ada keganjilan, (syadz), dan tidak ada illat

B.  SARAN
Saran kami untuk para pembaca agar dapat mengambil intisari atau kesimpulan dari makalah ini, kami sebagai penyusun makalah ini mengharapkan kritik dan saran, karena kami bukanlah manusia yang sempurna yaitu manusia yang tak pernah luput dari salah dan khilaf.










                                                                  




REFERENSI

Rofiah,khusniati,Studi Ilmu Hadits,(Ponorogo: Stain PO Press,2010)